Halaman

Powered By Blogger

Jumat, 16 Desember 2011

jam akhwat atau jam malam



Jam, akhwat apa itu??
Jam yang dipakai akhwat??
Atau waktu-waktu buat akhwat beraktivitas??
Ternyata dikampus-kampus yang terdapat lembaga rohis atau biasa disebut dengan LDK terdapat jam akhwatnya.. salah satunya kampus AKA. Ternyata disana berlaku jam akhwat. Awalnya, saya sendiri tidak tahu apa itu jam akhwat, dalam islam pun tidak ada ayat alquran dan hadist yang menyatakan tentang jam akhwat.

Bagi wanita atau akhwat bila telah jam 21.30 (*malam banget) harus sudah tidak beraktifitas dalam artian harus sudah dikosn atau dirumah masing-masing. Bahkan, ini dijadikan kebijakan loh buat para akhwat dari masul kita. Tapi rupa-rupanya kebijakan ini mengundang kontroversi dari berbagi pihak, bahkan dari pihak akhwatnya sendiri. Tak dipungkiri banyaknya aktivitas dakwah di kampus memang cukup menyita waktu, bahkan dibutuhkan waktu berjam-jam untuk rapat. Akibatnya rapat bisa berlangsung, dari pagi selesai sholat subuh sampi petang bahkan ada yang sampai malam dan mau tak mau sebagian akhwat memilih untuk bertahan di kampus ikut syuro atau rapat.Apalagi dikampus kita yang kuliah dari pagi sampai sore tidak bisa menggunakan waktu disela perkuliahan untuk syuro atau rapat, alhasil dipakailah waktu pagi dan malam hari bahkan karena sudah malam sekali waktu itu ada akhwat yang tidur dikampus karena sudah malam. Bahkan karena padatnya perkuliahan sampai-sampai setiap acara UKM atau Unit Kegiatan Mahasiswa dilaksanakan malam hari. subhanallah


Jika dilihat dari kasus diatas seharusnya kita melihat lebih dahulu apa alasan mengapa harus ada jam akhwat bagi akhwat ? Memang itu semua cuma kebijakan bukan ketentuan dari Allah, tapi jika dianalogikan penyebab ada jam malam bagi akhwat adalah:


Meminimalisir akhwat keluar malam karena dimata masyarakat seorang wanita yang keluar malam adalah negatif apalagi seorang akhwat yang berjilbab, lebar lagi.. ngapain malam-malam berkeliaran??
Menghindari fitnah keamanan, Potensi terjadinya kriminalitas lebih besar pada malam hari. Bahkan para ulama mengisyaratkan banyaknya fitnah di malam hari sehingga kita disunnahkan untuk lebih banyak bertafakur, berdzikir, dan membaca al-quran dibandingkan berada diluar rumah.
Menghindari fitnah lawan jenis, Banyaknya kasus aktifis dakwah yang terkena virus merah jambu belakangan ini bisa saja dimulai dari masalah akhwat pulang malam. Banyaknya Ikhwan yang berlagak nganterin akhwat yang pulang malam padahal niatnya adalah untuk berduaan saja, naudzubillah.



Terkai dengan kasus di atas,lebih banyak lagi pertimbangan-pertimbangan yang diambil untuk memutuskan hal tersebut.Mengambil dalil fiqh prioritas yaitu : menolak kemungkaran (bila terjadi kasus pada akhwat) lebih diutamakan dibandingkan mengambil manfaat (inklusifitas dakwah) imege LDK dimata masa kampus dan masyarakat yang akan menurun mengingat selama ini para kader LDK selalu berusaha mensosialisasikan agar akhwat atau perempuan tidak pulang malam.


Intinya akhwat boleh pulang malam tapi buat urusan apa?? Bukankan jika didalam rumah lebih baik untuk menjaga izzahmu, fitnah orang, kejahatan dan godaan setan
“Dan tetaplah kalian (kaum wanita) di rumah-rumah kalian.”
Tidaklah ada perkara yang lebih mendekatkan diri wanita dengan Rabb-nya melebihi bila ia tetap tinggal di rumah dan berusaha menjadi wanita yang diridhai-Nya dengan memperbanyak ibadah kepada-Nya dan taat kepada suaminya.
Wallahualam bishowab

_syha_
cerah^^ashmah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar